Baik
dinegara maju maupun di Negara yang sedang berkembang, baru profesi di bidang
kedokteran dan hukum yang sudah terbentuk, kuat dan di taati dalam pengisian
okupasi. Misalnya untuk mengisi jabatan kepala puskesmas seseorang harus
memiliki sertifikasi profesi sebagai dokter. Demikian pula untuk mengisi
jabatan penasehat hokum seseorang harus mempunyai sertifikasi advokat. Di Indonesia
beberapa profesi masih pada taraf sedang dikembangkan, termasuk profesi
pendidik. Dalam praktek lapangan, tidak semua okupasi didukung dengan kemampuan
profesi, karena kondisi pasar tenaga kerja, belum dirumuskannya standar
profesi, lemahnya organisasi profesi dalam mengontrol pengisian okupasi, dan
penerapan pengetahuan dan keterampilan yang lebih dikontrol oleh profesi yang
lain. Kondisi semacam ini akan semakin berbahaya apabila dibiarkan karena tidak
ada kepastian kemampuan minimal yang harus dipenuhi dalam mengisi okupasi,
jeleknya layanan public, dan biasanya cenderung berdampak kepada penyalahgunaan
kewenangan (malpraktek).
Suatu
jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak – tidaknya lima
syarat, yaitu :
1.
Didasarkan
atas sosok ilmu pengetahuan teoritik (body of theoretical knowledge) yang
disepakati bersama.
2.
Komitmen
untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom
dan berkekuatan monopoli.
3.
Adanya
kode etik profesi sebagai instrument untuk memonitor tingkat ketaatan
anggotanya dan system sanksi yang perlu diterapkan.
4.
Adanya
organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi.
5.
System
sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk
dapat menjalankan profesi tersebut.
Bagaimanakah
dengan profesi pendidik? Undang – undang nomor 20/2003 tentang System
Pendidikan Nasional jelas membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidikan
dipastikan merupakan tenaga professional,
yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena sebagai tenaga professional,
pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajarnya. Dari pengertian di atas maka disimpulkan bahwa tidak
semua tenaga kependidikan merupakan jabatan yang memerlukan keahlian professional,karena
termasuk dalam pengertian ini adalah tenaga adminsitrasi dan penyelenggara
pendidikan.
Sumber :
undang - undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) cet. agustus 2009
Dr. Fakhruddin Saudagar, M. Pd. dan Dr. Ali Idrus, M. Pd., M. E. 2011. Pengembangan Profesionalitas Guru, Jakarta : Gaung Persada Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar