Total Tayangan Halaman

Minggu, 22 Januari 2012

Pendidik sebagai profesi


      Baik dinegara maju maupun di Negara yang sedang berkembang, baru profesi di bidang kedokteran dan hukum yang sudah terbentuk, kuat dan di taati dalam pengisian okupasi. Misalnya untuk mengisi jabatan kepala puskesmas seseorang harus memiliki sertifikasi profesi sebagai dokter. Demikian pula untuk mengisi jabatan penasehat hokum seseorang harus mempunyai sertifikasi advokat. Di Indonesia beberapa profesi masih pada taraf sedang dikembangkan, termasuk profesi pendidik. Dalam praktek lapangan, tidak semua okupasi didukung dengan kemampuan profesi, karena kondisi pasar tenaga kerja, belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi profesi dalam mengontrol pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang lebih dikontrol oleh profesi yang lain. Kondisi semacam ini akan semakin berbahaya apabila dibiarkan karena tidak ada kepastian kemampuan minimal yang harus dipenuhi dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan public, dan biasanya cenderung berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan (malpraktek).
      Suatu jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak – tidaknya lima syarat, yaitu :
1.      Didasarkan atas sosok ilmu pengetahuan teoritik (body of theoretical knowledge) yang disepakati bersama.
2.      Komitmen untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli.
3.      Adanya kode etik profesi sebagai instrument untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya dan system sanksi yang perlu diterapkan.
4.      Adanya organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi profesi.
5.      System sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk dapat menjalankan profesi tersebut.

      Bagaimanakah dengan profesi pendidik? Undang – undang nomor 20/2003 tentang System Pendidikan Nasional jelas membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidikan dipastikan merupakan  tenaga professional, yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena sebagai tenaga professional, pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Dari pengertian di atas maka disimpulkan bahwa tidak semua tenaga kependidikan merupakan jabatan yang memerlukan keahlian professional,karena termasuk dalam pengertian ini adalah tenaga adminsitrasi dan penyelenggara pendidikan.

Sumber :
undang - undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) cet. agustus 2009
Dr. Fakhruddin Saudagar, M. Pd. dan Dr. Ali Idrus, M. Pd., M. E. 2011. Pengembangan Profesionalitas Guru, Jakarta : Gaung Persada Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar